Senin, 27 Februari 2012

Menjiplak konten web orang lain boleh ngga??


Menjiplak konten web orang lain??? Setuju ngga menjiplak?? mari kita lihat teori-teori yang mendukung jiplak menjiplak.

Jiplak-Menjiplak merupakan kegiatan meniru, menyadur, mengutip suatu karangan, ideu atau karya orang lain tanpa menyertakan sumber asal-usulnya seolah-olah merupakan hasil dirinya sendiri.


Menurut Wikipedia "Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri."

Menurut Hukum Pidana Plagiat : "Ternyata dalam KUHP kita tidak mengenal tentang plagiat atau penjiplakan suatu karya orang lain (dalam hal ini karya tulis atau skripsi). Namun bukan berarti yang melakukan plagiat atau penjiplakan dapat bebas begitu saja. Kita dapat menggunakan aturan atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang ada yaitu diantaranya Undang-undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta ("UU Hak Cipta") dan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ("RUU Sisdiknas").

Menurut Sabjan Badio dalam "Penjiplakan: Perampokan dan Pemandulan Kreativitas" : "Baik karya yang di dalamnya terdapat unsur kutipan, karya saduran, maupun terjemahan, diakui hak ciptanya oleh UU dengan tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli. Dengan catatan, tetap mencantumkan sumber aslinya."

Berdasarkan teori pengertian penjiplakan atau plagiarisme, merupakan tindakan yang merugikan orang lain. Hal ini sudah jelas-jelas merupakan kerugian besar bagi pemilik asli karena hasil karyanya diaku sebagai karya orang lain.

Pengertian di atas berlaku pula untuk web konten yang merupakan hasil karya yang patut untuk dihargai. Para pencuri web konten biasanya para pemula di dunia blogging dengan motif yang berbeda-beda, salah satunya mengharapkan traffic yag tinggi pada blognya, mereka biasanya sulit mencari sumber referensi, atau bahkan males berkarya, tetapi mereka mengharapkan adanya pengunjung yang tidak sedikit dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Padahal pada kenyataannya trafik yang mereka cari-cari pun tak kunjung tiba, mereka keliru menafsirkan trafik dengan mengesampingkan kerja keras, sehingga terjadilah penjiplakan konten web terhadap hasil karya orang lain.

Pernah suatu ketika saya membuat suatu website, tapi saya sendiri tidak bisa menuangkan ideu dan pikiran ke dalam suatu tulisan (maklum belajarnya benar-benar dari nol). Saya mati-matian untuk membuat tulisan satu halaman penuh. Setelah beberapa minggu kemudian eh dijiplak oleh temen saya sendiri tanpa persetujuan saya, dia melakukan ini dengan tujuan untuk menambah artikel di dalam blognya, dan dengan bangganya dia memamerkan pendapatan (dollar) dari blognya. Hemmm ini orang ngeselin banget.
Tapi karena dia teman saya, akhirnya saya pun membiarkan dia memamerkan, mungkin suatu saat dia akan belajar untuk memahami pentingnya menghargai karya orang lain.

hasil yang maksimal tentu saja berasal dari kerja keras yang optimal, kerja keras yang optimal bisa diperoleh dengan kesungguhan hati untuk belajar dan terus belajar dengan berbuat. Camkan itu dalam-dalam......

Hukuman apa yang pantas bagi mereka yang melakukan Copy & Paste konten web tanpa persetujuan dari pemiliknya atau tanpa mencantumkan sumbernya?

Silahkan anda share, dan ditunggu komentarnya ya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar